Jumat, 07 Agustus 2009 - 11:28:45 WIB Senat Institut Senat Institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di institut. Senat Institut terdiri atas para guru besar, pimpinan institut, para dekan, wakil dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat. Dalam menjalankan tugasnya dibagi dalam 3 komisi, yaitu:
Komisi I Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Hukum.
Komisi II Bidang Anggaran dan Pengendalian.
Komisi III Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan Kemahasiswaan.